Sman32garut.sch.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak penuh sesak oleh isak tangis keluarga pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan momen krusial bagi enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Mereka melalui penasihat hukum masing-masing membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk menggugurkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus besar yang melibatkan kapal Sea Dragon ini menyedot perhatian publik luas. Terlebih lagi, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan mengklaim dirinya hanyalah korban tipu daya jaringan narkoba internasional. Suasana haru menyelimuti setiap sudut ruangan saat para terdakwa memohon keadilan kepada majelis hakim.
Drama Pledoi dari Siang hingga Malam Hari
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 15.30 WIB, persidangan sempat berhenti sementara untuk waktu berbuka puasa. Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang pada pukul 19.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 20.47 WIB.
Juru bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa para terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergantian. Enam orang yang duduk di kursi pesakitan antara lain dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Sementara empat lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Pengakuan Terdakwa: “Kami Tidak Tahu Isi 67 Kardus Itu Sabu”
Inti dari nota pembelaan para terdakwa berpusat pada ketiadaan niat jahat (mens rea). Penasihat hukum dua warga negara Thailand menegaskan klien mereka tidak memiliki kuasa atau niat untuk memiliki narkotika tersebut. Mereka mengaku hanya menjalankan tugas di atas kapal tanpa mengetahui isi muatan yang sebenarnya.
Hal serupa meluncur dari kubu Fandi Ramadhan. Pemuda asal Medan ini mengaku baru bekerja tiga hari sebagai Anak Buah Kapal (ABK) saat penangkapan terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025. Fandi bercerita bahwa ia hanya menuruti perintah atasan untuk memindahkan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut. Kala itu, kapten kapal menyebutkan bahwa kardus-kardus tersebut berisi uang dan emas, bukan zat terlarang.
Fandi merupakan tulang punggung keluarga yang berasal dari keluarga nelayan sederhana. Niatnya bekerja di laut hanya untuk memperbaiki taraf hidup orang tuanya. Namun, mimpinya kini berubah menjadi mimpi buruk karena ancaman regu tembak menantinya.
Isak Tangis Keluarga Warnai Ruang Sidang PN Batam
Nirwana (48), ibu kandung Fandi Ramadhan, tidak kuasa membendung air mata selama persidangan. Ia datang jauh-jauh dari Medan dan menetap sementara di Batam demi mengawal kasus sang anak. Nirwana yakin betul putranya tidak bersalah dan hanya menjadi korban jebakan sindikat gelap.
“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” isak Nirwana di hadapan awak media. Ia bahkan sempat meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto agar memberikan keadilan bagi anaknya yang ia sebut sebagai korban.
Keluarga terdakwa lainnya juga menunjukkan reaksi serupa. Mereka menilai tuntutan hukuman mati sangat tidak adil bagi para pekerja level bawah yang hanya menjalankan instruksi perwira kapal. Dukungan moral terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk sorotan dari Komisi III DPR RI yang mengingatkan agar hukuman mati menjadi pilihan terakhir dalam hukum Indonesia.
Kejaksaan Tetap Teguh pada Tuntutan Mati di PN Batam
Meski penuh drama dan tangis, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tetap memegang teguh hasil penyidikan. Pihak jaksa menilai para terdakwa mengetahui aktivitas mencurigakan di tengah laut, seperti pemindahan barang tanpa dokumen resmi dan pelepasan bendera kapal.
Kasi Intel Kejari Batam menyampaikan bahwa tuntutan mati sudah sesuai dengan fakta hukum yang terkumpul selama masa persidangan. Jaksa berpendapat ketiadaan unsur paksaan dalam aksi penyelundupan tersebut memperkuat keterlibatan para terdakwa dalam jaringan narkoba internasional.
Langkah Menuju Putusan Akhir
Pasca pembacaan pledoi, jalannya persidangan belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa (replik), yang kemudian akan berlanjut ke jawaban penasihat hukum (duplik).
Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim PN Batam. Publik menanti apakah hakim akan memberikan keringanan hukuman berdasarkan pembelaan tersebut atau tetap menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan jaksa. Kasus sabu 2 ton ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum narkotika di Indonesia, antara memberantas peredaran gelap dan memastikan keadilan bagi mereka yang mengklaim sebagai korban sistem.